Daerah Migas, Kok UMK Bojonegoro di Bawah Tuban?

Daerah Migas, Kok UMK Bojonegoro di Bawah Tuban? Ilustrasi UMK, Foto: Pixabay

Bojonegoro - Gubernur Jatim, Soekarwo secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 untuk 38 daerah di provinsi tersebut.

Dalam daftar besaran UMK tersebut, upah minimum Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp1.858.613,77/bulan, masih kalah besar dari UMK Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan, masing-masing Rp2.333.641,85 dan Rp2.233.641,85/bulan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Jumat (16/11), menjelaskan dalam menentukan besaran UMK 2019 tidak terpengaruh berkembangnya daerah setempat menjadi kawasan industri migas.

Penentuan UMK, lanjut dia, mengacu produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi, yang besarnya kalau dijumlah mencapai 8,03 persen, juga UMK 2018 Rp1.720.460,77/bulan.

"Kalau saja UMK ditetapkan mengacu Bojonegoro daerah migas akan besar, tapi perusahaan lainnya yang masih kecil jelas akan bubar tidak mampu membayar buruhnya," ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, disperinaker segera akan mensosialisasikan UMK 2019 sebesar Rp1.858,613,77/bulan, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang diumumkan pada 16 November.

"Disperinaker sudah menerima SK penetapan UMK 2019 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur," ucapnya menegaskan.

Ia optimistis perusahaan juga buruh bisa menerima besaran UMK 2019 sebesar Rp1.858.613.,77/bulan, yang masih kalah besar dibandingkan Tuban dan Lamongan.

"Sebelum ini terkait besaran UMK 2019 juga sudah kami sosialisasikan kepada buruh juga perusahaan," ucapnya menambahkan.