Bupati Madiun Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Bupati Madiun Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Foto yang beredar di media sosial saat warga madiun menyelamatkan diri dari banjir yang nyaris menyentuh atap rumah, Rabu( 06/03/FB Ifien Temu Rose).

Madiun-Status darurat bencana banjir ditetapkan Bupati Madiun, Ahmad Dawami mulai tanggal 6-19 Maret 2019, melalui surat keputusan yang ditandatangani Bupati pada Rabu (6/3).

"Semua konsentrasi korban banjir. Pemkab juga telah mendirikan posko bencana di tiap kecamatan yang terdampak banjir, puskesmas juga siaga," ujar Bupati Dawamidi wilayah Balerejo, Kamis (07/03).

Dengan ditetapkannya status darurat bencana banjir, maka biaya yang timbul untuk penanganan bencana tersebut akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Madiun.

Hingga Kamis (07/03) pagi ini, banjir terpantau sudah menyusut drastis. Meski demikian, masih terdapat genangan di sejumlah titik dengan ketinggian air bervariasi. Warga diminta tetap waspada, karena curah hujan diperkirakan maasih cukup tinggi.

Sementara, sejumlah bantuan logistik untuk korban banjir di Kabupaten Madiun mulai berdatangan. Bantuan tersebut selain dari Pemkab Madiun juga dari relawan dan komunitas.

Seperti diketahui, banjir melanda wilayah Kabupaten Madiun sejak Selasa (5/3) malam akibat curah hujan yang sangat tinggi selama beberapa hari terakhir. Selain itu, luapan air dari sungai Bengawan Solo juga membuat air banjir di Kabupaten Madiun sulit menyusut.

Data BPBD Kabupaten Madiun mencatat, wilayah terdampak banjir terdapat di 35 desa di delapan kecamatan. Meliputi Kecamatan Madiun, Saradan, Pilangkenceng, Balerejo, Wungu, Sawahan, Mejayan, dan Wonoasri.

Wilayah Balerejo, Saradan, dan Pilangkenceng merupakan daerah yang cukup parah terdampak bencana alam tersebut.