Ada 6 Ribu Lebih Rumah Tak Layak Huni di Magetan

Ada 6 Ribu Lebih Rumah Tak Layak Huni di Magetan Rumah Tak Layak Huni/Foto Ilustrasi: flickr.com.

MAGETAN-Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), mencatat total tanggungan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 6.506 unit.

"Memang masih banyak, tapi kami berupaya untuk bisa memperbaiki setiap tahunnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Magetan, Mujiono kepada wartawan di Magetan, Rabu (06/11).

Pembangunan RTLH untuk tahun 2019, kata Mujiono, mencapai 466 unit, tersebar di seluruh wilayah Magetan.

Kuota itu diperoleh Pemkab Magetan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Setiap tahunnya, sambung Mujiono, jatah yang didapatkan biasanya menurun atau lebih kecil dari yang diajukan.

Untuk pelaksanaan tahun 2020, kata dia, sudah diajukan sebanyak 542 unit RTLH untuk diperbaiki.

"Tahun ini saja turun dari tahun sebelumnya. Kami berharap pengajuan tahun ini disetujui semuanya," harapnya.

Untuk kriteria kondisi rumah yang layak mendapat bantuan program RTLH antara lain, tingkat kerusakan dari sisi keselamatan yang membahayakan. Seperti atap lapuk, dinding retak, atau lantai bermasalah.

"Saat ini lebih detail. Ada indikatornya. Tak hanya melulu dari kondisi rumahnya. Namun, juga persyaratan administrasi," urainya.

Diperkirakan butuh waktu hingga 13 tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah RTLH di Kabupaten Magetan, melihat turunya tren kuota perbaikan RTLH setiap tahunnya. (Ant)