3 Terdakwa Sipoa Grup Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya

3 Terdakwa Sipoa Grup Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya Bagian depan dari bangunan The Royal Business Park milik Sipoa Group yang ditengarai belum mengantongi IMB. (Foto: Ist)

SURABAYA - Tiga terdakwa perkara dugaan penipuan pengembang apartemen Sipoa Group yakni Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum dari ketiganya mengatakan, praperadilan dimohonkan terkait penetapan tersangka. Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU XII/2014 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sebelumnya harus dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya," kata Teguh dalam persidangan praperadilan di PN Surabaya yang dipimpin hakim Habullah, Sabtu (8/12).

"Namun, menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sah. "Di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana karena sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo," ucapnya.

Sugeng menerangkan, kalau terkait dengan penerbitan cek untuk para konsumen Sipoa Grup yang kemudian ternyata tidak ada dananya sejatinya tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan. Mengingat, pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen atas dasar jaminan dari seseorang.

"Jadi karena merasa tertipu, Klemens Sukarno Candra salah satu pemohon praperadilan melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan cek yang dilakukan oleh Agung Wibowo kepada Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018," ujarnya.

Sementara, Hakim Habullah mengatakan, kalau persidangan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan dilakukan sebelum ada persidangan lainnya. "Mengingat banyak kasus yang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, maka persidangan ini harus cepat," ungkap Habullah.

"Sidang ditunda, Senin 10 Desember kemudian dilanjutkan replik duplik, saksi dan Senin tanggal 17 mendatang diharapkan sudah ada putusan," katanya sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir. (Ant).