10 Mantan Anggota DPRD Malang Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara

10 Mantan Anggota DPRD Malang Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara Anggota DPRD Malang saat diangkut pakai KA dari Jakarta untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Dok. KPK).

Surabaya - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/03).

Jaksa KPK menuntut sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang antara empat sampai dengan enam tahun penjara pada persidangan tersebut.

Sepuluh terdakwa yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

"Meminta kepada terdakwa Arief Hermanto empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk terdakwa Teguh Mulyono, kata dia, dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, terdakwa Mulyanto dituntut enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Choeroel Anwar dituntut empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Suparno Hadi Wibowo dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Erni Farida pidana empat tahun tiga bulan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, terdakwa Harun Prasojo dituntut empat tahun tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Teguh Puji Wahyono, empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," sambungnya.

Dalam tuntutannya, seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan dua bulan penjara.

Pertimbangan jaksa, kata dia, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan publik.

"Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya," ucapnya.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut bervariasi karena ada terdakwa yang menurut jaksa sempat mempengaruhi saksi saat memberikan keterangannya, sehingga tuntutannya lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Kami juga menuntut kepada terdakwa supaya dicabut hak politiknya selama lima tahun. Selain itu, bagi yang sudah mengembalikan uang pengganti juga kami berikan apresiasi," tegasnya.

Terkait dengan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede A, memberikan kesempatan pada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Sidang ditunda, silakan para terdakwa menyiapkan pembelaan masing-masing," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK juga menjerat 18 anggota DPRD Malang. Sebanyak 18 Legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton. (Ant)