Legislator Jatim Kritik Sri Mulyani soal Kenaikan Iuran BPJS

Legislator Jatim menilai pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal iuran BPJS keliru.
Kamis, 19 Sep 2019 11:39 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Pemerintah pusat diharap membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Januari 2020 mendatang. Pasalnya, kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat.

Jadi artinya BPJS bukan asuransi yang cari laba atau rugi. BPJS itu bukan Revenue Center tapi Service Center, ujar Anggota DPRD Jatim, dr. Benyamin Kristianto di DPRD, Rabu (18/9).

Politisi Gerindra ini menilaiBPJS merupakan Service Center yaitu sebuah pelayanan terhadap masyarakat mulai pendaftarannya, pelayanan di rumah sakitnya, dan belum lagi antreannya.

Saya tidak setuju pernyataan Menteri keuangan waktu lalu menilai untung rugi soal BPJS itu salah. Seharusnya menteri keuangan menilai untung rugi itu di BUMN yang murni Revenue Center / menghasilkan uang, jelas Benyamin.

Benyamin yang juga berprofesi sebagai dokter ini berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan menaikan BPJS.

Naik Seratus persen merupakan kebijakan yang ekstrem apalagi hingga tigaratus persen. Pemerintah lupa bahwa di UUD 45 pasal 34 disebutkan semua warga negara, fakir miskin dan anak anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, katanya.

Baca juga :