Kampus Wajib Bentuk UKM-PIB

Presiden Jokowi telah mencanangkan digulirkannya kembali pendidikan Pancasila.
Kamis, 15 Nov 2018 09:57 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) baru-baru ini menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus.

Berdasarkan peraturan itu, setiap kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB).

Menanggapi hal itu pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto mengatakan UKM-PIB harus segera dibentuk di perguruan tinggi guna mencegah mahasiswa terpapar paham negatif,

Kalau Pancasila di kampus tidak diperkuat, tentunya akan berbahaya dan akhirnya masuklah ideologi luar yang juga cenderung keras, radikal, serta justru menyerang dan merongrong wibawa pemerintah, kata Wawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11).

Wawan mengatakan, Presiden Joko Widodo pun telah mencanangkan digulirkannya kembali pendidikan Pancasila baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Baca juga :