Kampus Wajib Bentuk UKM-PIB

Kampus Wajib Bentuk UKM-PIB Burung Garuda Pancasila, Foto: Pixabay

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) baru-baru ini menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus.

Berdasarkan peraturan itu, setiap kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB).

Menanggapi hal itu pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto mengatakan UKM-PIB harus segera dibentuk di perguruan tinggi guna mencegah mahasiswa terpapar paham negatif, 

"Kalau Pancasila di kampus tidak diperkuat, tentunya akan berbahaya dan akhirnya masuklah ideologi luar yang juga cenderung keras, radikal, serta justru menyerang dan merongrong wibawa pemerintah," kata Wawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11).

Wawan mengatakan, Presiden Joko Widodo pun telah mencanangkan digulirkannya kembali pendidikan Pancasila baik di sekolah  maupun di perguruan tinggi. 

"Dengan adanya pengguliran ini maka insya Allah negeri kita akan kuat karena ideologi Pancasila akan kembali bergaung di kalangan pelajar dan juga mahasiswa. Dengan demikian maka ideologi luar yang cenderung radikal bisa tergusur," katanya.

Menurut dia UKM PIB bisa menggandeng organisasi intra dan ekstra  kampus, menginisiasi diskusi publik, seminar, workshop ataupun juga kajian di internal kampus dengan tema yang mendorong digulirkannya kembali ajaran Pancasila. 

"Mereka bisa memilih tema-tema yang menarik dan berkaitan dengan kehidupan sehari hari untuk menyikapi ideologi, politik, sosial, budaya, serta pertahanan keamanan," ujarnya.

Adanya UKM-PIB Pancasila, kata Wawan, juga sebagai upaya menangkal paham radikalisme di kampus yang marak belakangan ini. (Ant)