Sanksi Tak Ikut BPJS Kesehatan Tunggu Inpres

Penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik belum masksimal.
Jumat, 04 Okt 2019 14:47 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Penerapan sanksiuntuk warga yangtidak mendaftar kepesertaanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanbelum berjalan masksimal.

Kepala BPJSKesehatan Cabang Surabaya, Jawa Timur, Herman Dinata Mihardja mengatakan, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No 86 Tahun 2013 itu harusnya sudah berjalan.

Pemerintah, sambung dia, bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.

Rencananya dalam waktu dekat akan ada instruksi dari Presiden, katanya di Surabaya, Jumat (04/10).

Herman menjelaskan, bila merujuk PP 86 Tahun 2013 tersebut, maka masyarakat wajib mendaftar menjadi peserta BPJS agar tetap mendapatkan pelayanan publik.

Baca juga :