Sanksi Tak Ikut BPJS Kesehatan Tunggu Inpres

Sanksi Tak Ikut BPJS Kesehatan Tunggu Inpres Foto Ilustrasi.

SURABAYA-Penerapan sanksi untuk warga yang tidak mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berjalan masksimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jawa Timur, Herman Dinata Mihardja mengatakan, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No 86 Tahun 2013 itu harusnya sudah berjalan.

Pemerintah, sambung dia, bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. 

"Rencananya dalam waktu dekat akan ada instruksi dari Presiden," katanya di Surabaya, Jumat (04/10).

Herman menjelaskan, bila merujuk PP 86 Tahun 2013 tersebut, maka masyarakat wajib mendaftar menjadi peserta BPJS agar tetap mendapatkan pelayanan publik. 

"Kalau orang mau buat SIM, perpanjangan STNK, wajib menjadi peserta dan aktif. Sekarang (menerapan sanksinya red.) belum," ujarnya mengutip rri.co.id.

BACA JUGA:
Duh, 550 Ribu Warga Surabaya Belum Terdaftar BPJS
Iuran Naik, Warga Surabaya 'Serbu' Kantor BPJS

Herman menambahkan, Warga Negara Indonesia boleh saja mendaftar atau ikut asuransi lain.

"Tapi tetap JKNnya tetap ikut. Kalau tidak mau pakai yang asuransi, juga boleh. Tapi sebagai warga Negara, ikut berkontribusilah membantu masyarakat, membantu pemerintah juga," tutupnya.