Raperda KTR Surabaya Disahkan, PDIP Usul Tinjau Ulang

Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju.
Kamis, 04 Apr 2019 18:38 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (04/04), mengesahkan Rancangan Peraturan Tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah KTR.

Dari rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali, kata anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Reni Astuti.

Adapun tujuh fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), FPKB, FPAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap).

Sedangkan fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Reni, keputusan dari masing-masing fraksi terkait Raperda KTR sebetulnya sudah diketahui pada saat pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa (02/04) lalu.

Baca juga :