Raperda KTR Surabaya Disahkan, PDIP Usul Tinjau Ulang

Raperda KTR Surabaya Disahkan, PDIP Usul Tinjau Ulang Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Foto: Twitter.

Surabaya-DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (04/04), mengesahkan Rancangan Peraturan Tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah KTR.

"Dari rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali," kata anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Reni Astuti.

Adapun tujuh fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), FPKB, FPAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap).

Sedangkan fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Reni, keputusan dari masing-masing fraksi terkait Raperda KTR sebetulnya sudah diketahui pada saat pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa (02/04) lalu.

Reni menilai perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan.

Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.

"Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR," pungkasnya. (Ant)