Petani Malang Dapat Keringanan Pajak hingga 50 Persen

Kebijakan tersebut untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian.
Rabu, 27 Nov 2019 15:16 WIB Author - Fathor Rasi

MALANG-Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memberi keringanan pajak pada petani setempat hingga 50 persen untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian setempat.

Caranya, wajib pajak (WP) harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Malang.

Potongan pokok dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian, kata Dwi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang, Rabu (27/11).

BACA JUGA:
Berharap Lahan Pertanian Malang Tak Digerus Tol
Profit Jadi Pertimbangan Alih Fungsi Lahan

BP2D Kota Malang berharap program tersebut tepat sasaran untuk mendukung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga :