Perlukah Surabaya Terapkan Ganjil-Genap?

Perlu regulasi berupa peraturan daerah jika memang akan diterapkan.
Senin, 03 Des 2018 09:56 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Wacana penerapan ganjil genap kembali mencuat ke permukaan setelah beredarnya undangan resmi dari Dishub Jatim bekerja sama Masyarakat Transportasi Indonesia yang akan menggelar workshop di Surabaya, Senin (03/11), pagi ini.

Wacana penerapan kebijakan ganjil genap tersebut dinilai sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jawa Timur, khususnya di Kota Pahlawan.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menilai penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil-genap belum diperlukan di Kota Pahlawan.

Ya kalau dulu sudah pernah disampaikan ibu wali kota, Surabaya mungkin belum perlu. Masih konsentrasi ke perbaikan infrastruktur dan angkutan umum dulu, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Senin (03/11).

Dia menjelaskan, masyarakat Surabaya diberi pilihantidak hanya pengendalian lalu lintas dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, melainkan dari pajak kendaraan bermotor bisa dikembalikan untuk penyediaan angkutan publik yang terjangkau dan tepat waktu.

Baca juga :