Perlukah Surabaya Terapkan Ganjil-Genap?

Perlukah Surabaya Terapkan Ganjil-Genap? Dishub Surabaya saat gelar operasi gabungan, Foto: Instagram.com

Surabaya - Wacana penerapan ganjil genap kembali mencuat ke permukaan setelah beredarnya undangan resmi dari Dishub Jatim bekerja sama Masyarakat Transportasi Indonesia yang akan menggelar workshop di Surabaya, Senin (03/11), pagi ini.

Wacana penerapan kebijakan ganjil genap tersebut dinilai sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jawa Timur, khususnya di Kota Pahlawan.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menilai penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil-genap belum diperlukan di Kota Pahlawan.

"Ya kalau dulu sudah pernah disampaikan ibu wali kota, Surabaya mungkin belum perlu. Masih konsentrasi ke perbaikan infrastruktur dan angkutan umum dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Senin (03/11).

Dia menjelaskan, masyarakat Surabaya diberi pilihan tidak hanya pengendalian lalu lintas dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, melainkan dari pajak kendaraan bermotor bisa dikembalikan untuk penyediaan angkutan publik yang terjangkau dan tepat waktu.

Penerapan sistem ganjil-genap, lanjut Irvan, masih sebatas wacana dan belum juga dibicarakan dengan DPRD Surabaya.

"Perlu ada regulasi berupa peraturan daerah jika memang akan diterapkan," ujarnya.

Irvan menambahkan, memang beberapa skema pengaturan lalu lintas kendaraan di jalan raya mengemuka dalam forum-forum diskusi, termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil dan genap pada ruas jalan tertentu, pemberlakuan jalur "3 in 1", serta penggunaan jalur jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP).

"Ketiganya dapat dipilih salah satu untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya," pungkasnya.