Menhub: GPS Boleh Tapi Saat Berhenti

Menhub: GPS Boleh Tapi Saat Berhenti Pengguna GPS/Foto: Pixabay.

Surabaya-Pengendara diperbolehkan memakai sistem peta elektronik dalam "The Global Positioning System" (GPS) asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh tapi saat berhenti, jangan sedang jalan pakai GPS," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai seminar nasional bertajuk Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga, di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (04/02).

Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak saat melihat peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," terangnya.

Dia mengimbau para pengemudi taksi dan ojek online untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

"Saya keliling ke Depok, ke Semarang, apa yang kita pikirkan bahwa keselamatan bagian yang penting bagi mereka untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya berhentinya berapa kali, yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit enggak apa-apa," terangnya.

Dia menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah. (Ant)