Pecahan Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut, Segera Tukar!

Pecahan Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut, Segera Tukar! Uang lama pecahan Rp 50 ribu, foto uangkuno.com

Jakarta - Empat pecahan uang rupiah lama telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008.

Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 diminta segera menukarkan uang tersebut paling lambat pada 30 Desember 2018.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia di Jakarta, Senin (03/12), empat pecahan uang rupiah lama yang masa penukarannya akan habis pada 30 Desember 2018 yakni:

Pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Kedua, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Ketiga, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Keempat, pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

Bank Sentral memberikan jangka waktu agar masyarakat menukarkan uang tersebut selama 10 tahun sejak uang tersebut resmi ditarik dan dicabut pada 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2018.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," tulis Bank Indonesia.

Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.