Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda PBB

Kebijakan tersebut digulirkan menyambut HUT RI ke-74.
Jumat, 09 Agst 2019 13:26 WIB Author - Fathor Rasi

MOJOKERTO-Kabar gembira datang dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, untuk warga yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, Pemkot Mojokerto, menggulirkan program pemutihan PBB menyambut HUT RI ke-74 selama dua bulan.

Sudah dimulai sejak awal Agustus, hinggga dua bulan 30 September, kata Kabid Pendapatan DPPKA Kota Mojokerto, Arifaini Yahya kepada wartawan, Jumat (09/08).

Ini untuk pelayanan wajib pajak, khususnya PBB di Kota Mojokerto yang mempunyai tunggakan, imbuhnya.

Melalui program pemutihan yang digelar tiap tahun itu, pemkot berharap warga bisa membayar pajak tepat waktu, serta untuk meringankan beban warga Kota Mojokerto.

Baca juga :