Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda PBB

Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda PBB Kantor Pelayanan Pajak, Mojokerto/Foto: San

MOJOKERTO-Kabar gembira datang dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, untuk warga yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, Pemkot Mojokerto, menggulirkan program pemutihan PBB menyambut HUT RI ke-74 selama dua bulan.

“Sudah dimulai sejak awal Agustus, hinggga dua bulan 30 September,” kata Kabid Pendapatan DPPKA Kota Mojokerto, Arifaini Yahya kepada wartawan, Jumat (09/08).

“Ini untuk pelayanan wajib pajak, khususnya PBB di Kota Mojokerto yang mempunyai tunggakan,” imbuhnya.

Melalui program pemutihan yang digelar tiap tahun itu, pemkot berharap warga bisa membayar pajak tepat waktu, serta untuk meringankan beban warga Kota Mojokerto.

Melalui kebijakan tersebut, maka sanksi administratif wajib pajak PBB dari tahun 2018 ke bawah dihapus. Sedangkan untuk biaya pokok wajib pajaknya, kata Yahya, harus tetap dibayar.

Syaratnya, sambung Yahya, wajib pajak hanya datang membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bahkan bila tidak ada SPPT, wajib pajak hanya menyebutkan nama dan alamat wajib pajak.