Kades Diusulkan Wajib Lapor Harta ke KPK, Setuju?

Kepala Desa termasuk penyelenggara negara sehingga wajib lapor LHKPN.
Rabu, 17 Jul 2019 16:48 WIB Author - Fathor Rasi

BLITAR-Usulan agar kepala desa (Kades) melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencuat seiring maraknya dugaan kasus penyimpangan anggaran yang melibatkan elit desa dari kades hingga perangkatnya.

Salah satu usulan tersebut muncul dari anggota DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Wasis Kunto Atmojo.

Kades seharusnya juga menyetorkan LHKPN ke KPK. Karena juga termasuk penyelenggara negara, kata Wasis kepada wartawan, Rabu (17/07).

Meski tidak menyebut desa secara spesifik, Wasis menilai belakangan muncul tafsir negatif terhadap sejumlah kepala desa lantaran belum belum kemajuan.

Bahkan, pembangunan di sejumlah desa terkesan mandeg, sementara kekayaanya kades yang tadinya biasa-biasa saja, tiba-tiba melejit luar biasa.

Baca juga :