Kades Diusulkan Wajib Lapor Harta ke KPK, Setuju?

Kades Diusulkan Wajib Lapor Harta ke KPK, Setuju? Ilustrasi Dana Desa (Istimewa).

BLITAR-Usulan agar kepala desa (Kades) melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencuat seiring maraknya dugaan kasus penyimpangan anggaran yang melibatkan elit desa dari kades hingga perangkatnya.

Salah satu usulan tersebut muncul dari anggota DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Wasis Kunto Atmojo.

"Kades seharusnya juga menyetorkan LHKPN ke KPK. Karena juga termasuk penyelenggara negara," kata Wasis kepada wartawan, Rabu (17/07). 

Meski tidak menyebut desa secara spesifik, Wasis menilai belakangan muncul tafsir negatif terhadap sejumlah kepala desa lantaran belum belum kemajuan. 

Bahkan, pembangunan di sejumlah desa terkesan mandeg, sementara kekayaanya kades yang tadinya biasa-biasa saja, tiba-tiba melejit luar biasa.

"Hal itu memunculkan tafsir yang tidak-tidak. Tujuan LHKPN ini untuk menghindarkan tafsir yang negatif," ujar Wasis. 

Usulan Wasis agar kades Wajib menyetor LHKPN disambut positif sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nurkhamim.