Gratis, Biaya Pemutihan Kendaraan di Jatim

Penggratisan biaya pemutihan dan balik nama dimulai 23 September-14 Desember.
Rabu, 18 Sep 2019 12:07 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Beredarnya informasi soal penggratisan biaya pemutihan (pembebasan denda atau denda pajak kendaraan bermotor) Pemprov Jatimbenar adanya, bukan hoaks.

Kebijakan penggratisan sanksi biaya pemutihan dan balik nama yang dimulai 23 September-14 Desember 2019 tersebut merupakan kado Pemprov Jatim menyambut HUT ke-74.

Itu benar, (info) pemutihan pajak tersebut bukan hoaks, ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan belum lama ini.

Kebijakan pemutihan tersebut, kata Boedi, bakal dilaunching Gubernur Jatim Khofifah hari ini, Rabu (18/09).

Untuk jelasnya nanti ibu yang akan langsung mengumumkan di pembukaan Hari Jadi Jatim besok hari Rabu, ujarnya.

Baca juga :