Gratis, Biaya Pemutihan Kendaraan di Jatim

Gratis, Biaya Pemutihan Kendaraan di Jatim Poster pembebasan pajak Pemprov Jatim (Istimewa).

SURABAYA-Beredarnya informasi soal 'penggratisan' biaya pemutihan (pembebasan denda atau denda pajak kendaraan bermotor) Pemprov Jatim benar adanya, bukan hoaks.

Kebijakan penggratisan sanksi biaya pemutihan dan balik nama yang dimulai 23 September-14 Desember 2019 tersebut merupakan kado Pemprov Jatim menyambut HUT ke-74.

"Itu benar, (info) pemutihan pajak tersebut bukan hoaks," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan belum lama ini.

Kebijakan pemutihan tersebut, kata Boedi, bakal dilaunching Gubernur Jatim Khofifah hari ini, Rabu (18/09).

"Untuk jelasnya nanti ibu yang akan langsung mengumumkan di pembukaan Hari Jadi Jatim besok hari Rabu," ujarnya.

Bapenda Jatim mencatat ada sekitar 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Total pajak yang belum dibayar mencapi Rp374 Miliar. "Tunggakan tercatat ada Rp 374,208 Miliar. Itu roda 2 dan 4 dari 1.915.000 kendaraan," beber Budi.

Pihaknya berharap warga Jatim menyiapkan berkas-berkas untuk mengurus pajak motor mereka dengan mengunjungi ratusan gerai 187 titik yang tersebar di Jawa Timur.

"Termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling," tutupnya.