Dua Minimarket Disegel di Madiun, Tiga Menyusul

Sementara ini ada lima toko modern di Kabupaten Madiun yang dianggap tidak mengantongi IUTM.
Selasa, 05 Mar 2019 07:39 WIB Author - Fathor Rasi

Madiun-Tim Gabungan menyegel dua minimarket yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur Senin (04/03).

Sementara ini ada lima toko modern di Kabupaten Madiun yang dianggap tidak mengantongi IUTM.

Hari ini, agenda dua penyegelan Minimarket, besok Selasa dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima minimarket, yakni satu Alfamart dan empat Indomaret, kata Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, Senin (04/03).

Satpol PP setempat melibatkan tim gabungan dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Indagkop, muspika hingga polisi dan TNI.

Tim gabungan mengawali penyegelan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat akan disegel, minimarket di kawasan Jalan Raya Saradan-Surabaya masih nekat beroperasi.

Baca juga :