Dua Minimarket Disegel di Madiun, Tiga Menyusul

Dua Minimarket Disegel di Madiun, Tiga Menyusul Petugas satpol PP segel minimarket ilegal/Foto: Twitter.com

Madiun-Tim Gabungan menyegel dua minimarket yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur Senin (04/03).

Sementara ini ada lima toko modern di Kabupaten Madiun yang dianggap tidak mengantongi IUTM.

“Hari ini, agenda dua penyegelan Minimarket, besok Selasa dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima minimarket, yakni satu Alfamart dan empat Indomaret,” kata Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, Senin (04/03).

Satpol PP setempat melibatkan tim gabungan dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Indagkop, muspika hingga polisi dan TNI.

Tim gabungan mengawali penyegelan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat akan disegel, minimarket di kawasan Jalan Raya Saradan-Surabaya masih nekat beroperasi.

Penyegelan kemudian berlanjut di minimarket kedua yang berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan Jalan Raya Bagi. 

Eko menuturkan sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kelima toko waralaba ini nekat beroperasi

“Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukan izin akan kami buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukan izin akan kami tutup permanen,” tegasnya.