Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Tomsi meminta seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyamakan persepsi dan memperkuat integrasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah.
Mahkamah Agung (MA) juga memiliki peran sebagai “wasit” dalam proses penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga melanggar kewajiban menjalankan program strategis nasional.