Komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Tito menghendaki Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mampu mengorganisasi dan menyelaraskan program kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat agar kompatibel dengan kebutuhan pembangunan di Papua.