Polisi diminta usut kepemilikan sejata api Laskar FPI

Polisi diminta usut kepemilikan sejata api Laskar FPI Foto Ilustrasi/Pixabay.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa senjata api. Untuk itu, kepolisian diminta menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan berpendapat, hasil investigasi Komnas HAM hampir sama dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahwa peristiwa tersebut terjadi karena Laskar FPI menyerang polisi.

"Ya mereka (Laskar FPI) mungkin menyadari diikuti. Karena kan waktu itu Rizieq (pemimpin FPI Rizieq Shihab) mau dipanggil tapi dia kan menghilang," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (9/1).

Dalam peristiwa di tol, Trimedya yakin polisi tidak bertindak gegabah. Artinya, kecil kemungkinan polisi menembak Laskar FPI kalau tidak mendapat serangan lebih dulu. Jika polisi menyerang lebih dulu, menurut dia, risikonya tentu akan sangat berat.

"Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional," jelas Trimedya.

Dia percaya Polda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan Laskar FPI. Yang jelas, kata Trimedya, FPI sulit membantah Laskar FPI tidak bersenjata.

"Kita lihat saja seperti apa. Kalau ditetapkan tersangka siapa tersangkanya. Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau misalnya ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, ya itu kan terbantahkan," katanya.

Senada disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, bahwa rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi.

Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.

"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.

Jadi, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi.

"Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.

Selama investigasi, Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga  merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api tersebut.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Choirul Anam.