Pemerintah perlu waspadai pergerakan FPI baru

Pemerintah perlu waspadai pergerakan FPI baru Kantor Laskar Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat. Alinea.id/Manda Firmansyah.

Pemerintah dinilai perlu mewaspadai pergerakan organisasi Persaudaraan Islam (FPI). Sebab tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI baru ini sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam. Jangan sampai pergantian nama hanya kedok.  

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak tetap bergerak di bawah permukaan. Menurut dia, akan sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

"Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.

Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru. Deklarasi FPI Baru ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman.

Islah melanjutkan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang. 

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.

Menurut Islah, FPI Baru harus dilarang karena hanya bentuk kloning dari Front Pembela Islam. 

"Itu memang menurut saya tidak bisa dibina, memang harus tetap dilarang," katanya.

Jika pemerintah berniat membina, kata Islam, anggota FPI harus ditangkap terlebih dahulu. 

"Karena ini organisasi terlarang, jadi pada tataran hukum normatif memang mereka ini harus ditangkap dulu, baru dilakukan pembinaan di dalam penjara," tutur Islah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta FPI benar-benar jadi perhatian pemerintah. Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI Baru, sudah sewajarnya ditolak.

“Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tetapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu melakukan review kemudian menolak izinnya,” kata Sahroni.

Dia juga meminta polisi mengawasi segala pergerakan mantan pengurus dan anggota Front Pembela Islam.

"Black list semua mantan pengurus FPI yang lama,” tegas Sahroni.