Pembebasan Ba'asyir atas Pertimbangan Kemanusiaan

Pembebasan Ba'asyir atas Pertimbangan Kemanusiaan Abu Bakar Baasyir/Foto: Istimewa.

Jakarta -Rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dinilai atas pertimbangan kemanusiaan. Terlebih usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas dihubungi di Jakarta, Jumat (18/01).

Meski demikian, kata Robikin,  seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.

"Saya belum tahu rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi," kata Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat itu. 

Rencana pembebasan Ustadz Ba'asyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, pembebasan Ustadz Ba'asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat (18/01).

Yusril memastikan narapidana kasus terorisme itu  bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Ant)