Ogah Kecolongan, Polisi Larang Halalbihalal PA 212 di MK

Ogah Kecolongan, Polisi Larang Halalbihalal PA 212 di MK Kericuhan pecah pada massa aksi 22 Mei, Rabu (22/05) /Foto: Antara.

JAKARTA-Polisi mengimbau Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang berencana menggelar halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencari lokasi lain yang lebih pantas untuk mengadakannya. 

“Contohnya di gedung atau rumah kerabat dan lain sebagainya. Artinya bukanlah di jalan raya, dimana ada kepentingan orang lain juga di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono via keterangan resminya, Senin (24/06) .

Berkaca pada aksi massa yang berujung pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, sambung Argo, aparat keamanan tak ingin kecolongan lagi memberikan diskresi.

Ketika itu, aksi damai yang digelar di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berujung rusuh yang melukai dan merugikan banyak orang.

"Diskresi kepolisian disalahgunakan (saat 21-22 Mei 2019)," jelasnya.

Menurut Argo, acara halalbihalal yang digelar di depan Gedung MK ada indikasi untuk mengintervensi hakim MK dalam proses penelaahan kasus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang baru saja usai, dan menuju pembacaan amar putusan pada 28 Juni 2019 mendatang. 

Menurut Argo, persidangan di Mahkamah Konstitusi sudah sangat transparan dan disaksikan seluruh rakyat Indonesia lantaran disiarkan langsung oleh semua stasiun televisi, diliput semua media online arus utama.

Karena itu, publik pastinya bisa menilai sendiri jalannya persidangan tersebut.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah diliput banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Argo.

Terkait aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Argo menjelaskan, mekanismenya sudah diatur.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 sudah jelas melarang aksi unjuk rasa atau demonstrasi di jalan protokol. Sebab, hal itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

“Gedung MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat merupakan salah satu tempat yang berada di jalan protokol, dan berdekatan dengan Istana Merdeka,” ujar Argo.

Sebelumnya, PA212 dan GNPF berencana menggelar aksi damai dalam bentuk halalbihalal di depan Gedung MK.

Hal itu dimaksudkan juga dalam rangka mengawal hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Menurut juru bicara PA212, Novel Bamukmin, mengatakan kegiatan ini adalah hasil Ijtimak Ulama. Selain itu, didukung penuh oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. (Alinea)