Ngawur 'Benturkan' Sandi Vs Ahok soal Jalan Tol Tanpa Utang

 Ngawur 'Benturkan' Sandi Vs Ahok soal Jalan Tol Tanpa Utang Cawapres pendamping Prabowo no 02, Sandiaga Uno/Foto: Instagram sandiuno.

Jakarta-Membandingkan gagasan cawapres nomor 02 Sandiaga Uno  soal pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol tanpa hutang dengan capaian infrastruktur (pembangunan Simpang Susun Semanggi) era Gubenur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang juga dibangun tanpa utang dinilai ngawur dan tidak tepat. 

Hal itu diungkapkan mantan Staf Khusus Menteri PU dan PUPR 2005-2009.  “Saya kritisi kebijakan Ahok ini. Ini kebijakan yang patut diduga banyak sekali melanggar peraturan perundangan. Diantaranya adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara," ujarnya via rilis yang diterima Jatimpos.id, Kamis (03/01/19).

Dijelaskan dia, dalam UU Perbendaharaan Negara tertera jelas apa yang dimaksud Barang Milik Negara/ Daerah. Simpang Susun Semanggi tersebut, kata dia, dibangun di atas tanah (jalan) milik negara/ daerah. 

"Jadi harus merujuk pada UU tersebut. Juga Kebijakan Ahok diindikasikan menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah dan juga tentang Hibah harus dicatat (diakuntasikan) dalam APBN/ APBD. Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya," terangnya.

Menurut Juru Bicara Prabowo-Sandi itu, sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan Cawpares Sandiaga Uno.

"Lagi pula ide atau gagasan Sandi tersebut tidak ada indikasi melanggar peraturan perundangan. Sementara kebijakan Ahok yang dianggap berhasil justru malah patut diduga terindikasi melanggar peraturan perundangan,” terangnya.

Dia menambahkan, Cawapres Sandiaga Uno mewacanakan pembangunan infrastruktur, khususnya Jalan Tol tanpa hutang sudah benar.

“Wacana ini sudah benar, pelibatan swasta dalam investasi jalan tol dijamin oleh peraturan perundangan, khususnya UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Peraturan Perintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol.” jelasnya.  

Dijelaskannya, salah satu beban APBN dalam pembangunan jalan tol yang memberi penugasan kepada BUMN melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.

“Ini sudah pasti membebani APBN jika menggunakan mekanisme PMN yang selama ini diberlakukan diantaranya kepada BUMN Jasa Marga, BUMN Karya (Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya dan lain-lain. Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, cawapres Sandiaga Uno mempunyai ide dan gagasan yang cemerlang berupa tidak menggunakan anggaran seperti mekanisme PMN tersebut. Yakni berupa pelibatan pihak swasta (investor) dan kerja sama bersama pemerintah dalam pembangunan jalan tol.

“Kalau pihak investor (swasta) dalam membangun jalan tol, pemerintah sudah tentu dilarang dalam pegucuran APBN kepada pihak investor. Sehingga akhirnya APBN dapat difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional, jalan daerah yang masih banyak rusak. Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur,” terangnya.

Sebelumnya Sandiaga Uno usai berdialog dengan pelaku UMKM di Surabaya, Selasa (01/01/2019) mengatakan tidak akan bergantung pada utang jika terpilih di 2019 nanti. Dia mencontohkan, proyek Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) atau Cikampek-Palimanan sepanjang 116 km dibangun tanpa utang.

“Saya membangun Cikopo-Palimanan 116 kilometer tanpa utang sama sekali,” kata cawapres nomor 02 itu.