KPK Periksa 5 Pansel Pejabat Kemenag

KPK Periksa 5 Pansel Pejabat Kemenag Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Istimewa).

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan kementerian itu tahun 2018-2019, Rabu (27/03).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lima orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.

Lima saksi tersebut yakni Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud.

Tiga saksi lainnya yakni anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama masing-masing Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

KPK pada hari ini juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Abdul Wahab yang berprofesi sebagai konsultan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (Ant)