Ekspor Benih Lobster Picu Eksploitasi Sumberdaya Perikanan

Ekspor Benih Lobster Picu Eksploitasi Sumberdaya Perikanan Barang bukti kasus penyelundupan bernih lobster/Foto: twitter @kkpgoid.

JAKARTA-Kebijakan ekspor benih lobster ke luar negeri akan mendorong eksploitasi sumberdaya perikanan di perairan Indonesia semakin tidak terkendali.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.

Pada saat bersamaan, kata Susan, KIARA juga menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjalankan mandat Undang-Undang No 7 tahun 2016, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. 

“Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan,” ujar Susan Herawati via rilis yang diterima Jatimpos.id, Rabu (18/12).

Dijelaskan Susan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Menteri Edhy Prabowo juga mewacakan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia alih-alih menambal skema transisi pemberdayaan ekonomi paska larangan ekspor lobster. 

“Seharusnya Menteri KP tegas memberantas praktik penyelundupan benih-benih lobster Indonesia sampai ke akar-akarnya. Membuka wacana ekspor benih lobster hanya akan semakin membuat suasana di masyarakat kontraproduktif,” ungkapnya. 

Menurut KIARA, larangan ekspor benih lobster yang selama ini telah dijalankan oleh KKP patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan catatan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), KKP telah menyelamatkan benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor, terhitung sejak tahun 2014-2018.

Adapun jumlah uang yang diselamatkan hampir mencapai nilai 635,59 miliar rupiah.

Namun, sambung dia, pada saat bersamaan pascaditerbitkannya larangan ekspor benih lobster melalui Permen No 56 tahun 2016, KKP tidak memiliki skema transisi yang jelas.

Hal ini, jelas Susan, menimbulkan sebagian besar pembudidaya lobster harus beralih profesi dari nelayan ke profesi lain. 

“Daripada terus membangun wacana ekspor benih lobster yang kontraproduktif, seharusnya dalam tiga bulan pertama masa kerjanya, Edhy Prabowo memastikan keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia terpelihara, baik ketegasan hukum dalam pemberantasan penyelundupan mau pun pemberdayaan ekonomi nelayan.” tutup Susan.