Dhani Dipindah ke Surabaya Jalani Sidang Kasus 'Vlog Idiot'

Dhani Dipindah ke Surabaya Jalani Sidang Kasus 'Vlog Idiot' Tersangka kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani/Foto: Sealog.

Jakarta - Penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya melalui vlog yang menyebut kata ‘idiot’.

Ucapan politisi Gerindra itu dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya 

"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto di Jakarta, Rabu (06/02).

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. (Ant)