Tindak Pelanggar, Polres Malang Kota 'Panen' Motor

Tindak Pelanggar, Polres Malang Kota 'Panen' Motor Ilustrasi pelanggar lalin.

Malang – Sekitar 35 motor diamankan saat malam tahun baru di Jalan Ijen, Malang kota pada malam pergantian tahun (31/12) kemarin.

Tindakan tegas tersebut diambil Jajaran Satlantas Polres Malang dipimpin langsung Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto dan Kasat Lantas AKP Ari Galang Saputro.

'Panen’ motor pada malam pergantian tahun tersebut lantaran banyaknya pelanggaran seperti kelengkapan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot brong yang sudah diingatkan aparat kepolisian setempat jauh sebelum malam tahun baru.

“Kebanyakan karena knalpot brong, tak memakai spion, lampu, dan kelengkapan lainnya” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, Selasa (01/01/12).

Petugas tidak saja memberi peringatan, namun juga mengambil sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai standar.

"Sanksi lain juga bisa mengambil motor harus melengkapi kendaraan sesuai standar. Seperti knalpot atau spion,” terangnya.

Diketahui, petugas Satlantas Malang Kota disiagakan saat perayaan malam pergantian tahun dan menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas.