Tim Patroli Air Jatim Temukan 2 Perusahaan Belum Kantongi Izin

Tim Patroli Air Jatim Temukan 2 Perusahaan Belum Kantongi Izin Petugas Tim Patroli Air Terpadu Jatim saat ambil sample air limbah/Foto Ilustrasi (Kominfo/Jnr).

SIDOARJO-Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur (Jatim) menemukan 2 perusahaan belum memiliki izin lingkungan saat sidak.

Kedua perusahaan itu yakni UD Cahaya Plastik dan PT Adiprima Suraprinta.

Kepala seksi (Kasi) Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Ainul Huri  menjelaskan, UD Cahaya Plastik di Dusun Patuk Pulo gang mawar Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, belum memiliki izin lingkungan.

Menurut Ainul izin yang ditunjukkan ke tim bersifat sementara. "Intinya industri harus mempunyai komitmen untuk memenuhi kelengkapan ijin lingkungan baru bisa terbit ijin likngkungan yang sifatnya efektif,” jelas Ainul, Rabu (23/10).

Selanjutnya, sambung Ainul,  jika tidak ada niatan mengurus izin maka perusahaan itu akan ditindak sesuai hukum.

"Uji lab UD Cahaya plastik di lokasi tadi masih memenuhi baku mutu yakni suhu 30,7°C dan pH 6,44,” beber Ainul.

Sementara, lanjut dia, PT Adiprima Suraprinta yang berada di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, kondisi kualitas limbah air yang dibuang masih normatif.

"Secara visual uji lab di lapangan masih memenuhi baku mutu dengan suhu 29,2°C dan pH 7,57,” ujarnya.

Menurut Didik Harimuko, Komandan Garda Lingkungan Jatim, meski UD Cahaya Plastik dalam proses produksinya melakukan filtrasi agar air bekas cucian relatif aman untuk dibuang, namun tetap masih belum bisa dikatakan baik. 

Pasalnya, kata Didik, limbah cairnya tidak diukur sesuai ketentuan dan belum memiliki IPLC dan ijin lainnya.

Sedangkan PT Adiprima Suraprinta, pihaknya menilai pengolahan air limbahnya cukup bagus.

"Setiap bulan melakukan uji laboratorium, dan hasil uji lab saat sidak baik suhu dan pH nya cukup memenuhi baku mutu,” tutup Didik. (kominfo)