Sunat Tunjangan Guru, PNS Kemenag Madiun Dijebloskan ke Penjara

Sunat Tunjangan Guru, PNS Kemenag Madiun Dijebloskan ke Penjara Foto Ilustrasi (Istimewa).

MADIUN-Suprapto, oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama.

Suprapto dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun setelah MA menyatakan Suprapto bersalah dalam kasus korupsi pemotongan TPP guru agama di lingkungan Kemenag Madiun.

“Dengan putusan kasasi ini, perkara tindak korupsi dengan terdakwa Suprapto sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Selasa (03/12).

Kasus ini, jelas Fikri, mulai disidangkan sejak 2015, dan Majelis hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun terdakwa mengajukan banding hingga kasasi.

BACA JUGA: Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT

Akhirnya, eksekusi tersebut digelar berdasarakan putusan MA.

"Yang bersangkutan terbukti bersalah dalam Pasal 11 (UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Kasus ini sudah dinyatakan tuntas,” ungkapnya.

Dugaan kasus korupsi TPP tersebut, menukil solopos, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Madiun pada Februari 2015 lalu.

Dalam OTT itu, petugas menyita uang Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar atas pencairan TPP kalangan guru di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama 2013 hingga 2014.