Sidang Caleg PDIP di Kantor Bawaslu Ricuh, Ini Kronologinya

Sidang Caleg PDIP di Kantor Bawaslu Ricuh, Ini Kronologinya Palu hakim, Foto: Pixabay

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu kembali menggelar sidang terhadap dua caleg dari PDI Perjuangan yakni Armuji dan Baktiono.

Sidang putusan pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan tersebut digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Selasa (11/12), sempat ricuh.
     
Kronologi kericuhan itu berawal pada saat Ketua Majelis Usman meminta saksi yang dihadirkan pelapor yakni Gufron yang merupakan petugas Panwas Kelurahan Kapas Madya disumpah.

Namun, tim kuasa hukum terlapor Martin Hamonangan mempersoalkan karena saksi terlapor yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya tidak diperlakukan sama.
     
"Saksi kami pada sidang kemarin tidak disumpah. Tapi kenapa saksi pelapor yang dihadirkan saat sidang ini disumpah. Ini tidak konsisten," kata Martin yang pada kemudian disoraki para pendukung terlapor yang hadir di persidangan.
     
Mendapati hal itu, Ketua Majelis Usman mengabulkan permintaan kuasa hukum terlapor dengan saksi tidak disumpah. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
     
Saksi Gufron mengaku kalau dirinya dijadikan saksi oleh anggota Panwascam Tambaksari, Muhammad Ismail yang melaporkan peristiwa itu.

Ia mengakui bahwa memang benar pada saat itu melihat langsung Armuji dan Baktiono melakukan pengundian kupon "doorprize" yang dipermasalahkan itu.
     
"Tapi saat itu persoalan ini sudah diselesaikan di tingkat RT/RW. Namun saya tidak tau kalau kemudian dijadikan saksi," katanya.   
     
Martin mempersoalkan pelapor tidak ada di lokasi namun meminta Gufron sebagai saksi. "Ini semua akan kami catat," ujarnya.
     
Setelah saksi memberikan keterangan, Usman menghentikan persidangan sementara waktu untuk keperluan istirahat sholat dhuhur dan melakukan rapat pleno terkait putusan pelanggaran.
     
Namun karena dianggap sikap majelis bertele-tele selama persidangan dan waktu skors untuk istirahat dan rapat pleno dianggap terlalu lama, maka tim hukum pelapor beserta para pendukungnya memprotes dengan meminta majelis segera memutuskannya. 
     
Namun hal itu tidak diindahkan oleh majelis Ketua Majelis Usman beserta dua anggota yakni Hidayat dan Agil Akbar, sehingga terjadi kericuhan lantaran para pendukung terlapor menghalangi pintu keluar persidangan. 
     
Sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua majelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.

Di waktu bersamaan para pendukung terlapor juga membentangkan poster bertuliskan protes seperti "Usman tidak tegas jadi bawaslu", "Bawaslu, dimana netralmu" dan lainnya.  
     
Mendapati hal itu,  Ketua Majelis Usman akhirnya mengalah dengan membuka sidang kembali. "Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman.
   
Setelah melalui perdebatan, akhirnya tim hukum terlapor dan para pendukungnya mempersilahkan majelis melakukan rapat pleno dengan syarat agar pembacaan putusan tepat waktu.
     
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo yang pada saat itu berada di Jakarta melalui pesan whatsapp menyayangkan sidang putusan pelanggaran kampanye sempat diwarnai kericuhan.
     
"Layakkah tindakan seperti itu di sidang Bawaslu?" katanya singkat.
     
Usman mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu di tingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
     
"Bawaslu tidak dalam posisi menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya dalam rangka untuk memberikan penegakan aturan dan semua proses itu harus dilalui  rasa praduga tidak bersalah kita kedepankan," terangnya.
     
Bentuk kegiatan jalan sehat yang dilakukan, kata Usman, tidak ada masalah yang dipermasalahkan hanya dugaan bagi-bagi "doorprize".

"Ini masuk pelanggaran administratif dan dalam ranah ini sanksi yang diberikan tidak sampai mencoret pencalegan atau menggagalkan proses pemilu legislatif," katanya.
     
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau "doorprize".
     
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize". 
     
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis.