Saat MPLS 2025, Pemkot Surabaya Imbau Orang Tua Antar Anak
Saat MPLS 2025, Pemkot Surabaya Imbau Orang Tua Antar Anaknya
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menyediakan pendidikan yang mengutamakan anak melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Komitmen ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000/13662/436.7.1/2025 yang membahas mengenai MPLS yang ramah anak di seluruh lembaga pendidikan di Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, surat edaran ini ditujukan untuk seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Dasar, serta Kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-formal di Kota Pahlawan.
"Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan MPLS Ramah di Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk tahun ajaran 2025/2026, yang dikeluarkan pada 4 Juli 2025," tutur Wali Kota Eri Cahyadi pada Minggu (13/7).
Ia menjelaskan, pelaksanaan MPLS tahun ini bertujuan untuk memperkuat karakter siswa serta menciptakan proses pendidikan yang berkualitas dan menyenangkan. Terdapat enam poin penting dalam surat edaran ini yang menjadi panduan untuk semua satuan pendidikan.
"Pertama, pelaksanaan MPLS yang ramah harus menghargai murid, menghormati hak anak, dan mengedepankan nilai karakter dengan memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan," kata Wali Kota Eri.
Poin kedua menekankan bahwa penguatan nilai-nilai tersebut dilakukan melalui kegiatan positif yang sejalan dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah yang ada dalam lampiran surat edaran Menteri.
Poin ketiga mewajibkan seluruh lembaga pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan dasar di Surabaya untuk melaksanakan MPLS Ramah sesuai aturan yang ditetapkan. MPLS akan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran yang baru.
"Selain itu, kegiatan MPLS Ramah diorganisir oleh kepala sekolah dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah yang tercantum dalam Lampiran SE Menteri," tambahnya.
Poin keempat menyoroti bahwa setiap lembaga pendidikan harus mensosialisasikan pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua atau wali siswa baru. Dalam poin ini, juga terdapat dorongan bagi orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama atau selama MPLS berlangsung, ini merupakan bentuk keterlibatan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga langsung mengajak orang tua untuk berperan aktif selama MPLS. "Saya mengajak orang tua untuk mengantar anak-anak mereka di hari pertama atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keluarga," ujarnya.
Selanjutnya, poin kelima menekankan bahwa kepala lembaga pendidikan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan MPLS Ramah kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sedangkan dalam poin keenam, Dispendik Surabaya bersama pihak-pihak terkait akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan MPLS Ramah di setiap lembaga pendidikan.
Tindakan Wali Kota Eri ini mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur. Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang LPA Jatim Isa Ansori, menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini.
Isa melihat, ajakan Wali Kota Eri dalam poin keempat surat edaran tersebut menjadi bagian dari usaha untuk memperkuat peran masyarakat dalam dunia pendidikan, terutama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung anak.
"Ajakan ini sangat relevan dengan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Terima kasih Cak Eri, Wali Kota Surabaya," pungkas Isa.
Ia juga memahami bahwa mengundang orang tua untuk membawa anak-anak mereka dapat berpotensi berkonflik dengan waktu kerja. Terutama bagi para pekerja di sektor Pemerintah Kota Surabaya maupun di industri swasta.
"Oleh karena itu, dampak tersebut dapat dipahami dan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan publik yang seharusnya berlangsung. Dan saya yakin wali kota akan memberikan fleksibilitas tersebut dan mengaturnya," tutup Isa.
Sumber Pemprov Jawa Tengah
Komentar