RS Emoh Kebiri Predator Anak Mojokerto

RS Emoh Kebiri Predator Anak Mojokerto Ilustrasi Kekerasan Anak/Foto Ilustrasi Rmol

SURABAYA-Tak satu pun rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung.

"Baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, di Surabaya, Minggu (25/08).

BACA JUGA: Predator Anak Dikebiri, Ini Respons Menteri Yohana

Untuk itu Kejari Mojokerto meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya.

"Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung terkait juknis pelaksanaannya. Misalnya apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dikebiri kimia dengan cara bagaimana, itu harus diatur lewat juknis," terangnya.

Dia memastikan Kejati Jatim pasti mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris, namun masih menunggu aturan juknisnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

Aris, pemuda berusia 21 tahun itu divonis menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Ant)