Polres Batu Ciduk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polres Batu Ciduk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Sembilan orang tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur, saat rilis di halaman Polres Batu, Jumat (17/1/2020). (ANTARA Jatim/Vicki Febrianto)

Kota Batu-Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan pihaknya telah menangkap sembilan orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, yang salah satunya ditengarai merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Zein mengungkapkan bahwa dari tangan sembilan orang tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13,10 gram sabu dan 270,49 gram ganja.

"Dari kasus yang kita tangani ada sembilan tersangka yang kita amankan, kebanyakan para tersangka dari wilayah Malang Raya," kata Zein, di Kota Batu, Jumat (17/01).

Zein menjelaskan, sembilan orang tersangka yang diamankan Polres Batu tersebut, merupakan hasil operasi pada Desember 2019, hingga pertengahan Januari 2020 dengan total nilai kurang lebih mencapai Rp21 juta.

Dari sembilan orang tersangka tersebut, salah seorang tersangka berinisial AW alias Bhujel, warga Keluarahan Temas, Kecamatan Batu, itu memiliki empat paket sabu, dan tiga paket ganja dengan berat total mencapai 196,54 gram.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AW, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan "sistem ranjau".

Istilah sistem ranjau mengacu pada cara pengedaran barang haram tersebut, dimana antara penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan secara langsung. Setelah ada kesepakatan, narkoba akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.

"Modus operandi menggunakan sistem ranjau. Ini merupakan ranjau dari lapas. Lapas mana, masih kami kembangkan," ucap Yussi.

Delapan tersangka lain yang harus berurusan dengan hukum karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Batu, adalah berinisial AF alias Kojek, WS alias Tempe, DRD, WA alias Tuwek, PR, MS, LK, AG, dan HSD alias Paijo.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal sepuluh tahun penjara. (Ant)