Polisi Tindak Akun Sebar Hoaks Serang KPU

Polisi Tindak Akun Sebar Hoaks Serang KPU Ilustrasi.

Surabaya-Polda Jatim menindak 2.500 akun media sosial penyebarkan berita bohong atau hoaks  mulai Januari hingga April 2019.

Hoaks yang disebarkan akun-akun media sosial tersebut di antaranya seperti mendelegitimasi KPU dan ketidakpercayaan terhadap KPU.

"Sudah melakukan intervensi terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks ini, ada 2.500 akun yang sudah kita lakukan penghantar mulai dari Januari sampai April ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (07/05).

Selain itu ada juga akun media sosial yang menyerang eksistensi pemerintah dengan akun-akun palsu.

"Kita harapkan masyarakat tidak usah lagi terpengaruh kepada hoaks situasi politik. Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh undang-undang yaitu KPU," kata Barung.

Penindakan terhadap akun-akun media sosial tersebut dilakukan agar masyarakat tak terprovokasi.

"Yang diamankan itu, Facebook ada, Twitter ada, Instagram ada. Kalau kita tahu orangnya pasti kita tangkap. Setelah kita profiling, dia menggunakan publik wifi untuk membuat akun, padahal orangnya bukan itu," tutupnya. (Ant)