Polisi Ciduk Pembobol 18 ATM di Jatim

Polisi Ciduk Pembobol 18 ATM di Jatim Ilustrasi. Foto: Pixabay

Surabaya - Aldy Yossy Saputra (39),  warga Bekasi spesialis pembobol 18 ATM diciduk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tersangka dijetahui telah membobol 18 ATM sejak bulan Agutus 2018.

Dalam melakukan aksinya, tersangka merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan obeng agar uang bisa keluar. 

Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 18 ATM di lima daerah di Jatim yakni Kabupaten Bondowoso, Kapubaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.

"Dia ditangkap di Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kita mengidentifikasi berdasarkan CCTV, pelaku melakukan aksi selalu berdua. Sementara satu temannya yang menjadi DPO," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Selasa (30/10). 

Setelah itu, lajut dia, yang bersangkutan mematikan mesin sehingga tidak terdebit dan uang bisa diambil.

"Dalam sekali aksi, tersangka bisa menarik Rp2 juta. Berbekal identifikasi rekaman CCTV kami menangkapnya. Sementara dari tangan tersangka didapatkan barang bukti yang digunakannya. Serta uang Rp126 juta hasil pencurian ATM," ujarnya.

Atas pengungkapan kasus ini, bank yang bersangkutan memberi apresiasi kepada Polda Jatim. Untuk tersangka, terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun.