Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Pil Koplo ke Pelajar

Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Pil Koplo ke Pelajar Ilustrasi, Foto: Pixabay

Surabaya-Komplotan pengedar pil koplo jenis "double L" yang dipasok dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur diciduk aparat Kepolisian Sektor Genteng, Surabaya.

Pemasok barang berbahaya jaringan IH diedarkan ke kalangan pelajar. "Pemasoknya berinisial IH, usia 29 tahun, asal Dusun Sumur, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri," kata Kepala Polsek Genteng Komisaris Polisi Ari Trestiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/01/2019).

Dari tiga remaja jaringan IH yang ikut mengedarkan, dua di antaranya adalah perempuan, masing-masing berinisial Dr (19) dan Ar (20), keduanya warga Manukan Surabaya, serta seorang pengedar laki-laki berinisial GSG (20), warga Simo Tambakan Surabaya.

"Ketiga pengedar ini sebenarnya juga pemakai, tapi mereka kemudian ikut menjual pil koplo yang dipasok oleh IH," ujar Kompol Ari.

Dia menjelaskan, Dr dan Ar tercatat masih dalam hubungan satu talian keluarga. Dr sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toko di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, sedangkan Ar sehari-harinya menjaga warung di Manukan Surabaya.

"Dr sering mampir di warung yang dijaga Ar. Keduanya setiap hari menenggak pil koplo sedikitnya tiga butir, selain juga menjual kepada orang-orang, kebanyakan pelajar yang membutuhkan," ujarnya.

Sedangkan pengedar GSG sehari-harinya berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan Simo Tambakan Surabaya. "Dia juga pemakai sekaligus pengedar pil koplo yang dipasok oleh IH," terang Ari.

Dari komplotan ini, polisi seluruhnya menyita barang bukti sebanyak 10.686 butir pil koplo jenis Double L.

Para tersangka itu dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.