Permohonan Ganti Kelamin Pria Asal Tuban Tak Terkait LGBT

Permohonan Ganti Kelamin Pria Asal Tuban Tak Terkait LGBT Ilustrasi, Foto: Pixabay

Surabaya - Permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan seorang pria berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur mulai menemukan titik terang.

Pengadilan Negeri Surabaya siap memutuskan permohonan ganti identitas kelamin dalam persidangan yang diagendakan berlangsung pada 27 November 2018.

"Dia ingin mengganti identitas kelaminnya menjadi perempuan. Pengajuannya sudah lama dan pekan depan memasuki agenda putusan hakim," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (23/11).

Majelis hakim, lanjut dia, juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. "Kalau majelis hakim yakin dan sesuai ketentuan maka permohonan identitas ganti kelamin akan dikabulkan. Kalau tidak yakin, ya, akan ditolak," ucapnya.

Sigit menjelaskan, permohonan ganti identitas kelamin yang sedang ditangani bukan terkait dengan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), melainkan karena pemohon merasa sejak lahir memiliki kelamin ganda.

Sebelumnya, Sigit membenarkan adanya permohonan ganti kelami pria asal Tuban, Jawa Timur menjadi perempuan.

“Hakimnya Dede Suryaman, sidangnya masih ditunda. Rencananya akan menghadirkan beberapa ahli," kata sigit kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/11).

Sigit menjelaskan saat ini masih dalam proses persidangan sebab pihak PN setempat membutuhkan keterangan keterangan para ahli. Keterangan para ahli tersebut, lanjut Sigit, akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan ganti kelamin pria asal tuban tersebut.