Penyakit Akibat Kerja Harusnya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit Akibat Kerja Harusnya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan.

Probolinggo - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal di Probolinggo, Jawa Timur menjelaskan seharusnya pembiayaan penyakit akibat kerja ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh BPJS Tenaga Kerja.

Hal itu, lanjut, Iqbal sama dengan kecelakan lalu lintas yang dialami masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. 

Oleh karena itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan tersebut agar sesuai dengan tugas pokoknya.

Iqbal menambahkan, BPJS mencatat penyakit yang diakibatkan saat bekerja memiliki potensi untuk menghabiskan pembiayaan fasilitas kesehatan sebesar Rp300 miliar dalam satu tahun.

Angka tersebut didapat dari jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan asumsi pembiayaan lima penyakit akibat kerja.

"Penyakit akibat kerja itu nyeri punggung, carpal tunnel syndrom atau sering terasa kaku dan kesemutan di tangan, asma, dermatitis,dan tuli akibat kebisingan," jelasnya, di Probolinggo, Kamis (22/11).

Jika diakumulasikan selama empat tahun, lanjut dia, pembiayaan penyakit akibat kerja bisa menumpuk jadi Rp1,2 triliun.

Dia menjelaskan, nyeri punggung bisa diakibatkan akibat terlalu lama duduk saat bekerja, carpal tunnel syndrom yang terkadang membuat nyeri di pergelangan tangan terjadi akibat penggunaan komputer.

Sementara penyakit seperti asma, dermatitis yang menyebabkan luka di kulit, dan tuli karena kebisingan biasa terjadi pada pekerja yang bekerja di lingkungan pabrik atau industri.