Pegawai Bank Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp1,5 M

Pegawai Bank Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp1,5 M Foto ilustras (Pixabay).

LAMONGAN-Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, menangkap petugas kredit sebuah bank di karena terlibat dalam kasus kredit fiktif dengan jumlah cukup fantastis Rp1,5 miliar. 

Hasil penyidikan sejak 25 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/0.5.35/FG.1/06/2019, tersangka mantri diketahui inisial AT (31), pegawai di BRI Unit Cabang Mantup di Bedahan, Kecamatan Babat.

"Kami telah melakukan pemeriksaan atas 10 saksi. Di antaranya Kepala BRI Unit Mantup beserta jajarannya dan debitur-debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif," ujar Yugo Susandi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan kepada wartawan, Senin (22/07).

Hasil penyidikan berhasil mengungkap bahwa tersangka yang juga pegawai BRI itu melakukan kredit fiktif ke 38 rekening dari sekitar tahun 2018 hingga 2019.

"Kemudian AT diangkat jadi mantri dan melakukan tindakan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak," jelas Yugo.

Selanjutnya, sambung Yugo, data nasabah yang lunas itu di-entri oleh AT ke dalam aplikasi untuk diproses dan diputus melalui aplikasi dan dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. 

"Karena hanya tersangka ini saja yang mengetahui password-nya," imbuhnya melansir detik.com.

Uang hasil kredit fiktif ini semuanya dipakai tersangka untuk transaksi forex dan bitcoin secara online yang mencapai Rp 1 miliar lebih. 

Tersangka selanjutnya dijerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 2 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 3 junto pasal 64 UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 8 UU Korupsi.