Pasutri Asal Sampang Madura 'Impor' 18 Kg Sabu dari Malaysia

Pasutri Asal Sampang Madura 'Impor' 18 Kg Sabu dari Malaysia Ilustrasi narkoba jenis sabu/Foto: Pixabay

Surabaya-Kepala Bidang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra mengungkapkan Aldo dan Erlin, pasangan suami istri (pasutri) asal Sampang, Madura menjadi pemodal untuk mendatangkan 18 Kg sabu dari Malaysia ke Surabaya.

Hal itu diketahui setelah BNNP Jatim melakukan pendalaman dan memperoleh informasi bila pengendaliannya dan sumber dana berasal dari Sampang, lalu dikirim dan dibelanjakan di Malaysia.

"Selain itu melalui Selat Malaka dan dilewatkan ke Pulau Rupat, Riau, lalu ke Dumai, kemudian ke Pekanbaru, Jakarta dan terakhir ke Surabaya," katanya, Senin (04/02).

Mereka memerintahkan Hasan dan Hasruk untuk membawa sabu-sabu dari Selat Malaka ke Pulau Rupat, Dumai, Jakarta, Surabaya hingga akhirnya ke Sampang.

Kedua tersangka dibantu oleh seorang perempuan yang sengaja dibawa untuk mengelabui petugas dengan alasan sedang pulang kampung ke Pulau Jawa.

"Pada Sabtu (2/2) saat akan menaiki travel tim BNNP Jatim dan tim Dakjar BNN RI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dumai dan sementara Aldo dan Erlin Istrinya dilakukan penangkapan di Sampang-Madura oleh tim BNNP Jatim dan Brimob Polda Jatim," ucapnya.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram, turut diamankan tiga buah tas ransel hitam, 12 ponsel, empat buku rekening, satu ATM, buku catatan, satu kwitansi dan tiga paspor.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (Ant)