MUI Jatim Angkat Bicara Soal Prostitusi Online Artis

MUI Jatim Angkat Bicara Soal Prostitusi Online Artis Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim/Foto: Tribatanewspoldajatim.

Surabaya - Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) KH Abdussomad Buchori menanggapi kasus prostitusi online artis yang menghebohkan publik belakangan ini.

MUI Jatim mendesak agar dibuat aturan untuk pemberi dan pengguna jasa dalam kasus pelacuran online yang melibatkan artis dapat dipidana.

"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya bisa mendapat efek jera," katanya saat mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (15/01/2019).

Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim dan juga Indonesia

"Jadi, bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah, itu DPR yang harus membuatkan undang-undang," tambah Abdussomad.

Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk memgusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.

"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," terangnya.

Polda Jatim mengungkap kasus pelacuran daring yang melibatkan artis setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).

Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang dikendalikan muncikari TN dan ES.

Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.